Fasilitas & Instalasi

Kami Sediakan Beragam Instalasi untuk Menunjang Kebutuhan Kesehatan Anda

Pelayanan Ambulance

PELAYANAN AMBULANCE RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Ambulance RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan layanan transportasi pasien yang cepat, aman, dan siap siaga untuk mendukung kebutuhan rujukan, penjemputan, maupun pelayanan kegawatdaruratan pasien. JENIS PELAYANAN AMBULANCE - Ambulance gawat darurat - Ambulance rujukan pasien - Ambulance antar jemput pasien - Ambulance pemindahan pasien antar fasilitas kesehatan - Ambulance pelayanan jenazah sesuai ketentuan rumah sakit PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa identitas pasien atau keluarga penanggung jawab 2. Membawa surat rujukan atau surat pengantar bila diperlukan 3. Melakukan koordinasi dengan petugas rumah sakit atau IGD 4. Melengkapi administrasi pelayanan sesuai ketentuan rumah sakit ALUR PELAYANAN AMBULANCE 1. Pasien atau keluarga menghubungi petugas rumah sakit atau IGD 2. Petugas melakukan verifikasi kebutuhan pelayanan ambulance 3. Petugas menyiapkan kendaraan ambulance dan tim pendamping bila diperlukan 4. Pasien dijemput atau diantar sesuai tujuan pelayanan 5. Pasien mendapatkan pendampingan selama perjalanan sesuai kondisi medis pasien FASILITAS PELAYANAN - Kendaraan ambulance standar medis - Oksigen medis - Peralatan pertolongan pertama - Tandu pasien - Tenaga medis atau pendamping sesuai kebutuhan pasien <JAM PELAYANAN Pelayanan ambulance tersedia selama 24 jam JANGKA WAKTU PELAYANAN Waktu pelayanan menyesuaikan lokasi tujuan, kondisi pasien, dan kesiapan armada ambulance BIAYA/TARIF Biaya pelayanan ambulance mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Pelayanan transportasi pasien - Pelayanan rujukan pasien - Pelayanan ambulance gawat darurat CATATAN - Ambulance diprioritaskan untuk kondisi kegawatdaruratan dan rujukan medis - Pasien atau keluarga diharapkan memberikan informasi kondisi pasien dengan jelas kepada petugas - Seluruh pelayanan ambulance dilakukan sesuai standar pelayanan rumah sakit

Pelayanan Farmasi 24 Jam

PELAYANAN FARMASI 24 JAM RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Farmasi RSUD KH Ahmad Hanafiah melayani kebutuhan obat pasien rawat jalan, rawat inap, dan IGD selama 24 jam dengan pelayanan yang profesional, cepat, dan aman. JENIS PELAYANAN FARMASI - Pelayanan resep pasien rawat jalan - Pelayanan resep pasien rawat inap - Pelayanan resep pasien IGD - Pelayanan informasi obat - Pelayanan obat BPJS dan umum PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa resep dokter dari RSUD KH Ahmad Hanafiah 2. Membawa kartu BPJS/KIS bagi pasien BPJS 3. Membawa bukti pembayaran bagi pasien umum jika diperlukan ALUR PELAYANAN FARMASI 1. Pasien menyerahkan resep dokter kepada petugas farmasi 2. Petugas melakukan verifikasi resep dan data pasien 3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep dokter 4. Pasien atau keluarga menunggu proses penyiapan obat 5. Petugas menyerahkan obat disertai penjelasan penggunaan obat JAM PELAYANAN Pelayanan Farmasi buka selama 24 jam JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan menyesuaikan jenis resep dan jumlah antrean pasien BIAYA/TARIF Biaya pelayanan dan obat disesuaikan dengan ketentuan rumah sakit serta peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Pelayanan obat pasien rawat jalan - Pelayanan obat pasien rawat inap - Pelayanan obat pasien IGD - Informasi penggunaan obat CATATAN - Pasien diharapkan membawa resep asli dari dokter - Gunakan obat sesuai aturan pakai yang diberikan petugas farmasi - Konsultasikan kepada petugas farmasi bila terdapat efek samping obat

Pelayanan Gawat Darurat

PELAYANAN GAWAT DARURAT (IGD) RSUD KH AHMAD HANAFIAH IGD RSUD KH Ahmad Hanafiah melayani kasus kegawatdaruratan selama 24 jam dengan cepat, tanggap, dan penuh kepedulian, karena setiap detik sangat berarti bagi keselamatan pasien. PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien membawa Kartu JKN BPJS atau kartu identitas resmi (KTP) 2. Pasien membawa surat rujukan dari FKTP jika ada PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Pasien membawa surat rujukan dari FKTP jika ada ALUR PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat 2. Dokter memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi 3. Pasien atau pengantar menunjukkan kartu BPJS atau KTP untuk proses pendaftaran 4. Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis 5. Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi 6. Dalam kondisi tertentu pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan 7. Dokter memberikan penjelasan kondisi pasien sebelum tindakan medis atau rujukan dilakukan ALUR PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat 2. Dokter memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang 3. Pasien atau pengantar menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya untuk pendaftaran 4. Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis 5. Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi 6. Dalam kondisi tertentu pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan 7. Dokter memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien sebelum tindakan medis atau rujukan dilakukan JAM PELAYANAN IGD buka dan melayani selama 24 jam penuh JANGKA WAKTU PELAYANAN 1. Pendaftaran sekitar 5 menit 2. Lama pelayanan menyesuaikan kondisi dan tingkat kegawatdaruratan pasien BIAYA/TARIF Biaya pelayanan bervariasi sesuai kasus dan mengikuti peraturan daerah yang berlaku PRODUK PELAYANAN Pelayanan pasien gawat darurat

Pelayanan Hemodialisa

PELAYANAN HEMODIALISA RSUD KH AHMAD HANAFIAH Layanan Hemodialisa RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik dengan dukungan tenaga medis profesional dan fasilitas yang memadai. PERSYARATAN PASIEN BPJS - Membawa kartu BPJS/KIS aktif - Membawa KTP - Membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit pengirim - Membawa surat eligibilitas peserta (SEP) - Membawa hasil pemeriksaan penunjang bila ada PERSYARATAN PASIEN UMUM - Membawa KTP atau identitas diri - Membawa surat pengantar dokter bila ada - Membawa hasil pemeriksaan laboratorium atau penunjang bila ada ALUR PELAYANAN HEMODIALISA 1. Pasien melakukan pendaftaran 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 4. Dokter menentukan tindakan hemodialisa 5. Pasien menjalani tindakan hemodialisa sesuai jadwal FASILITAS LAYANAN - Ruang tindakan hemodialisa - Mesin hemodialisa modern - Tenaga medis dan perawat terlatih - Monitoring pasien selama tindakan JAM PELAYANAN Layanan hemodialisa dilaksanakan sesuai jadwal pelayanan rumah sakit dan kondisi pasien. CATATAN - Pasien diharapkan datang sesuai jadwal tindakan - Membawa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan - Untuk kondisi darurat dapat langsung melalui IGD

Pelayanan Intensive Care

PELAYANAN INTENSIVE CARE RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Intensive Care RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan intensif bagi pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan pemantauan dan penanganan khusus secara terus menerus selama 24 jam. JENIS LAYANAN INTENSIVE CARE - Intensive Care Unit (ICU) - High Care Unit (HCU) - Pemantauan pasien kritis - Perawatan intensif pasca operasi - Monitoring kondisi pasien secara berkelanjutan PERSYARATAN PELAYANAN 1. Pasien berasal dari IGD, ruang rawat inap, kamar operasi, atau rujukan rumah sakit lain 2. Membawa dokumen administrasi pasien 3. Membawa kartu BPJS/KIS bagi pasien BPJS 4. Membawa identitas diri pasien atau keluarga penanggung jawab ALUR PELAYANAN INTENSIVE CARE 1. Pasien diperiksa oleh dokter penanggung jawab pelayanan 2. Dokter menentukan kebutuhan perawatan intensif 3. Petugas memastikan ketersediaan ruang intensive care 4. Pasien dipindahkan ke ruang intensive care 5. Pasien mendapatkan pemantauan dan penanganan intensif selama 24 jam FASILITAS PELAYANAN - Tempat tidur intensive care - Monitor pasien - Ventilator - Infus pump dan syringe pump - Oksigen sentral - Tenaga medis dan perawat terlatih JAM PELAYANAN Pelayanan intensive care tersedia selama 24 jam JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama perawatan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan hasil evaluasi dokter BIAYA/TARIF Biaya pelayanan intensive care mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku CATATAN - Kunjungan keluarga pasien mengikuti aturan rumah sakit - Pasien dalam kondisi kritis akan diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan intensive care - Seluruh tindakan medis dilakukan sesuai indikasi medis dan instruksi dokter penanggung jawab

Pelayanan Laboratorium

PELAYANAN LABORATORIUM RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Laboratorium RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan pemeriksaan laboratorium untuk menunjang diagnosis, pengobatan, dan pemantauan kondisi kesehatan pasien dengan dukungan tenaga profesional dan peralatan medis yang memadai. JENIS PELAYANAN LABORATORIUM - Pemeriksaan Hematologi - Pemeriksaan Kimia Klinik - Pemeriksaan Urinalisa - Pemeriksaan Imunologi - Pemeriksaan Mikrobiologi - Pemeriksaan penunjang medis lainnya PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa surat pengantar pemeriksaan dari dokter 2. Membawa kartu BPJS/KIS bagi pasien BPJS 3. Membawa identitas diri pasien 4. Membawa bukti pendaftaran atau administrasi bila diperlukan ALUR PELAYANAN LABORATORIUM 1. Pasien melakukan pendaftaran 2. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium 3. Petugas melakukan verifikasi data pasien 4. Dilakukan pengambilan sampel pemeriksaan 5. Sampel diperiksa oleh petugas laboratorium 6. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada dokter atau pasien sesuai prosedur JAM PELAYANAN Pelayanan laboratorium tersedia sesuai jam pelayanan rumah sakit dan pelayanan gawat darurat 24 jam untuk kondisi tertentu JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pemeriksaan menyesuaikan jenis pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BIAYA/TARIF Biaya pemeriksaan laboratorium mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Hasil pemeriksaan laboratorium - Pelayanan pemeriksaan penunjang medis CATATAN - Beberapa pemeriksaan mengharuskan pasien berpuasa sebelum pemeriksaan - Ikuti petunjuk petugas laboratorium sebelum pengambilan sampel - Hasil pemeriksaan digunakan sebagai penunjang diagnosis dokter

Pelayanan Medical Checkup

PELAYANAN MEDICAL CHECK UP RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Medical Check Up (MCU) RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien secara umum sebagai upaya deteksi dini penyakit dan pemantauan kesehatan secara berkala. JENIS PELAYANAN MEDICAL CHECK UP - Pemeriksaan kesehatan umum - Pemeriksaan kesehatan untuk keperluan kerja - Pemeriksaan kesehatan sekolah atau pendidikan - Pemeriksaan kesehatan berkala - Pemeriksaan penunjang laboratorium - Pemeriksaan radiologi - Pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan pasien PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) 2. Membawa surat pengantar dari instansi bila diperlukan 3. Membawa kartu BPJS/KIS jika diperlukan sesuai ketentuan pelayanan 4. Pasien datang dalam kondisi sehat dan sesuai jadwal pemeriksaan ALUR PELAYANAN MEDICAL CHECK UP 1. Pasien melakukan pendaftaran pelayanan Medical Check Up 2. Petugas melakukan verifikasi data pasien 3. Pasien menjalani pemeriksaan dokter umum atau dokter terkait 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai paket pemeriksaan 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 6. Dokter memberikan penjelasan hasil Medical Check Up 7. Pasien menerima hasil pemeriksaan kesehatan PEMERIKSAAN PENUNJANG YANG TERSEDIA - Pemeriksaan laboratorium - Pemeriksaan radiologi - Pemeriksaan tekanan darah - Pemeriksaan gula darah - Pemeriksaan kolesterol - Pemeriksaan fungsi organ tertentu sesuai kebutuhan JAM PELAYANAN Pelayanan Medical Check Up mengikuti jam operasional pelayanan rawat jalan rumah sakit JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pemeriksaan menyesuaikan jenis paket dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan BIAYA/TARIF Biaya pelayanan Medical Check Up disesuaikan dengan jenis paket pemeriksaan dan ketentuan rumah sakit yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Hasil Medical Check Up - Surat keterangan kesehatan - Hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi CATATAN - Beberapa pemeriksaan mengharuskan pasien berpuasa sebelum pemeriksaan - Disarankan datang lebih awal untuk proses administrasi dan pemeriksaan - Hasil pemeriksaan digunakan sebagai evaluasi kondisi kesehatan pasien

Pelayanan Radiologi 24 Jam

PELAYANAN RADIOLOGI RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Radiologi RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan pemeriksaan radiologi untuk membantu penegakan diagnosis dan pemantauan kondisi pasien dengan dukungan peralatan medis dan tenaga profesional. JENIS PELAYANAN RADIOLOGI - Pemeriksaan Rontgen/X-Ray - USG (Ultrasonografi) - CT Scan - Pemeriksaan radiologi penunjang lainnya PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa surat pengantar pemeriksaan dari dokter 2. Membawa kartu BPJS/KIS bagi pasien BPJS 3. Membawa identitas diri pasien 4. Membawa hasil pemeriksaan sebelumnya bila ada ALUR PELAYANAN RADIOLOGI 1. Pasien melakukan pendaftaran 2. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi 3. Petugas melakukan verifikasi data pasien 4. Pasien menjalani pemeriksaan radiologi sesuai instruksi petugas 5. Hasil pemeriksaan dianalisis oleh dokter radiologi 6. Hasil pemeriksaan diberikan kepada dokter pengirim atau pasien sesuai prosedur FASILITAS PELAYANAN - Ruang pemeriksaan radiologi - Peralatan radiologi modern - Tenaga radiografer profesional - Dokter spesialis radiologi JAM PELAYANAN Pelayanan radiologi mengikuti jam operasional rumah sakit dan mendukung pelayanan gawat darurat 24 jam untuk kondisi tertentu JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pemeriksaan dan hasil pemeriksaan menyesuaikan jenis tindakan radiologi yang dilakukan BIAYA/TARIF Biaya pelayanan radiologi mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Hasil pemeriksaan radiologi - Foto radiologi - Hasil pembacaan dokter radiologi CATATAN - Pasien diharapkan mengikuti instruksi petugas selama pemeriksaan - Untuk pemeriksaan tertentu pasien mungkin diminta berpuasa atau melepas benda logam - Pemeriksaan radiologi dilakukan sesuai indikasi medis dari dokter

Pelayanan Rawat Inap

PELAYANAN RAWAT INAP RSUD KH AHMAD HANAFIAH RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan layanan rawat inap dengan fasilitas lengkap dan dukungan tenaga medis berpengalaman demi menunjang proses penyembuhan pasien secara optimal dan bermartabat. PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien datang melalui Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat sesuai kondisi klinis pasien 2. Membawa Kartu JKN BPJS atau KTP 3. Membawa surat rujukan dari FKTP kecuali kondisi gawat darurat PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien datang melalui Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat sesuai kondisi klinis pasien 2. Membawa kartu identitas resmi (KTP) 3. Membawa surat rujukan bila ada ALUR PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di Unit Pendaftaran Rawat Jalan atau IGD dengan menyerahkan kartu JKN BPJS dan surat rujukan dari FKTP 2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan rawat jalan atau IGD 3. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi untuk menegakkan diagnosis 4. Dokter menjelaskan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien atau keluarga pasien 5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bila pasien membutuhkan perawatan inap 6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur 7. Pasien diantar menuju ruang rawat inap oleh petugas ALUR PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di Unit Pendaftaran Rawat Jalan atau IGD 2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan rawat jalan atau IGD 3. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi untuk menegakkan diagnosis 4. Dokter menjelaskan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien atau keluarga pasien 5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bila pasien membutuhkan perawatan inap 6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur 7. Pasien diantar menuju ruang rawat inap oleh petugas JANGKA WAKTU PELAYANAN - Pendaftaran: sekitar 5 menit - Anamnesis dan pemeriksaan fisik: sekitar 10–15 menit - Pemeriksaan laboratorium atau radiologi: sekitar 15–120 menit tergantung antrean - Lama rawat inap disesuaikan dengan kondisi pasien BIAYA/TARIF RAWAT INAP - Kelas VIP: Rp200.000 - Kelas 1: Rp175.000 - Kelas 2: Rp100.000 - Kelas 3: Rp90.000 PRODUK PELAYANAN Pelayanan pasien rawat inap BPJS dan umum CATATAN - Tarif dapat berubah sesuai ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku - Pasien gawat darurat dapat langsung melalui IGD tanpa rujukan - Ketersediaan kamar rawat inap menyesuaikan kapasitas ruang perawatan

Pelayanan Rawat Jalan

PELAYANAN RAWAT JALAN RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Rawat Jalan RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien umum maupun BPJS melalui berbagai poliklinik spesialis dengan dukungan tenaga medis profesional dan fasilitas yang memadai. JENIS PELAYANAN RAWAT JALAN - Poli Penyakit Dalam - Poli Bedah - Poli Anak - Poli Kandungan dan Kebidanan - Poli Saraf - Poli Mata - Poli THT - Poli Jantung - Poli Jiwa - Poli Rehabilitasi Medik - Poli Paru - Poli Gigi - Poli lainnya sesuai pelayanan rumah sakit PERSYARATAN PASIEN BPJS 1. Membawa kartu BPJS/KIS aktif 2. Membawa KTP atau identitas diri 3. Membawa surat rujukan dari FKTP sesuai ketentuan BPJS 4. Membawa surat kontrol bila pasien kontrol ulang PERSYARATAN PASIEN UMUM 1. Membawa kartu identitas resmi (KTP) 2. Membawa surat rujukan bila ada ALUR PELAYANAN RAWAT JALAN 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan 2. Petugas melakukan verifikasi data pasien dan dokumen persyaratan 3. Pasien menunggu antrean pemeriksaan sesuai poli tujuan 4. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis 5. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 6. Dokter memberikan diagnosis, terapi, dan edukasi kepada pasien 7. Pasien dapat diarahkan ke laboratorium, radiologi, farmasi, atau rawat inap sesuai kondisi medis JAM PELAYANAN Pelayanan rawat jalan mengikuti jadwal poliklinik dan jadwal dokter spesialis yang berlaku di RSUD KH Ahmad Hanafiah JANGKA WAKTU PELAYANAN - Pendaftaran sekitar 5 menit - Pemeriksaan dokter sekitar 10–15 menit - Pemeriksaan penunjang menyesuaikan antrean dan jenis pemeriksaan BIAYA/TARIF Biaya pelayanan rawat jalan mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Pelayanan pemeriksaan rawat jalan - Konsultasi dokter spesialis - Pelayanan pasien BPJS dan umum CATATAN - Pasien diharapkan datang lebih awal untuk proses pendaftaran - Jadwal dokter dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pelayanan rumah sakit - Pasien BPJS wajib membawa dokumen persyaratan lengkap

Pelayanan Surat Keterangan Medis

PELAYANAN SURAT KETERANGAN MEDIS RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Surat Keterangan Medis RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan medis sesuai hasil pemeriksaan dokter untuk keperluan administrasi, pendidikan, pekerjaan, maupun kebutuhan lainnya. JENIS SURAT KETERANGAN MEDIS - Surat Keterangan Sehat - Surat Keterangan Sakit - Surat Keterangan Istirahat - Surat Keterangan Bebas Narkoba - Surat Keterangan Kematian - Surat Keterangan Medis lainnya sesuai kebutuhan dan hasil pemeriksaan dokter PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) 2. Membawa surat pengantar bila diperlukan 3. Pasien wajib menjalani pemeriksaan dokter 4. Membawa hasil pemeriksaan penunjang bila diperlukan ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN MEDIS 1. Pasien melakukan pendaftaran 2. Petugas melakukan verifikasi data pasien 3. Pasien menjalani pemeriksaan dokter 4. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan 5. Dokter menentukan hasil pemeriksaan medis 6. Surat keterangan medis diterbitkan sesuai hasil pemeriksaan dokter 7. Pasien menerima surat keterangan medis dari petugas JAM PELAYANAN Pelayanan surat keterangan medis mengikuti jam operasional pelayanan rawat jalan rumah sakit JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan menyesuaikan proses pemeriksaan dan administrasi pasien BIAYA/TARIF Biaya pelayanan surat keterangan medis mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Surat Keterangan Sehat - Surat Keterangan Sakit - Surat Keterangan Medis lainnya sesuai kebutuhan pasien CATATAN - Surat keterangan medis hanya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter - Pasien wajib memberikan data yang benar dan valid - Surat keterangan medis digunakan sesuai kebutuhan administrasi yang berlaku

Pelayanan Tindakan Operasi Gawat Darurat

PELAYANAN TINDAKAN OPERASI GAWAT DARURAT RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Tindakan Operasi Gawat Darurat RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan operasi darurat secara cepat, tepat, dan profesional untuk menangani kondisi pasien yang membutuhkan tindakan bedah segera demi keselamatan pasien. PERSYARATAN PELAYANAN 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Membawa kartu identitas resmi (KTP) atau kartu BPJS/KIS bila ada 3. Membawa surat rujukan dari FKTP bila tersedia 4. Pasien telah menjalani pemeriksaan dokter dan dinyatakan memerlukan tindakan operasi gawat darurat ALUR PELAYANAN TINDAKAN OPERASI GAWAT DARURAT 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang sesuai kondisi pasien 3. Dokter menentukan diagnosis dan kebutuhan tindakan operasi gawat darurat 4. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menjelaskan kondisi pasien dan rencana tindakan operasi kepada pasien atau keluarga 5. Petugas mempersiapkan administrasi dan ruang operasi 6. Pasien diantar menuju ruang operasi oleh petugas 7. Tim medis melakukan tindakan operasi gawat darurat 8. Setelah operasi selesai pasien diobservasi di ruang pemulihan (recovery room) 9. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap, ICU, atau ruang perawatan lainnya sesuai kondisi klinis pasien FASILITAS PELAYANAN - Ruang operasi gawat darurat - Tim dokter bedah dan anestesi - Peralatan operasi dan monitoring pasien - Ruang pemulihan pasca operasi - Dukungan laboratorium dan radiologi JAM PELAYANAN Pelayanan tindakan operasi gawat darurat tersedia selama 24 jam JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi kegawatdaruratan dan jenis tindakan operasi yang dilakukan BIAYA/TARIF Biaya pelayanan operasi gawat darurat mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN Pelayanan tindakan operasi gawat darurat bagi pasien umum dan BPJS CATATAN - Tindakan operasi gawat darurat diprioritaskan berdasarkan kondisi medis pasien - Pasien atau keluarga akan mendapatkan penjelasan sebelum tindakan dilakukan bila kondisi memungkinkan - Pelayanan operasi dilakukan oleh tenaga medis profesional sesuai standar pelayanan rumah sakit

Pelayanan Tindakan Operasi Terencana

PELAYANAN TINDAKAN OPERASI TERENCANA RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Tindakan Operasi Terencana RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan operasi elektif atau operasi yang telah dijadwalkan sebelumnya dengan dukungan tenaga medis profesional, fasilitas ruang operasi, dan peralatan medis yang memadai. JENIS PELAYANAN OPERASI TERENCANA - Operasi bedah umum - Operasi kandungan dan kebidanan - Operasi ortopedi - Operasi THT - Operasi mata - Operasi bedah lainnya sesuai indikasi medis PERSYARATAN PELAYANAN 1. Pasien telah menjalani pemeriksaan dokter spesialis 2. Membawa surat pengantar operasi dari dokter 3. Membawa hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi bila diperlukan 4. Membawa kartu BPJS/KIS bagi pasien BPJS 5. Membawa identitas diri pasien atau keluarga penanggung jawab ALUR PELAYANAN TINDAKAN OPERASI TERENCANA 1. Pasien menjalani pemeriksaan dokter spesialis 2. Dokter menentukan kebutuhan tindakan operasi 3. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang pra operasi 4. Dokter menjelaskan prosedur operasi dan risiko tindakan kepada pasien atau keluarga 5. Pasien melengkapi administrasi dan persetujuan tindakan medis 6. Petugas menjadwalkan tindakan operasi 7. Pasien menjalani tindakan operasi sesuai jadwal yang telah ditentukan 8. Setelah operasi selesai pasien dipindahkan ke ruang pemulihan 9. Pasien dirawat di ruang rawat inap sesuai kondisi medis pasien FASILITAS PELAYANAN - Ruang operasi modern - Tim dokter bedah dan anestesi - Peralatan operasi dan monitoring pasien - Ruang pemulihan pasca operasi - Dukungan laboratorium dan radiologi JAM PELAYANAN Pelayanan tindakan operasi terencana dilaksanakan sesuai jadwal operasi rumah sakit JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan disesuaikan dengan jenis operasi dan kondisi pasien BIAYA/TARIF Biaya pelayanan operasi terencana mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN Pelayanan tindakan operasi terencana bagi pasien umum dan BPJS CATATAN - Pasien wajib mengikuti instruksi dokter sebelum tindakan operasi - Pasien mungkin diminta berpuasa sebelum operasi - Jadwal operasi dapat berubah sesuai kondisi medis dan prioritas pelayanan rumah sakit - Seluruh tindakan operasi dilakukan sesuai indikasi medis dan standar pelayanan rumah sakit

Pelayanan Visum Et Repertum

PELAYANAN VISUM ET REPERTUM RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Visum Et Repertum RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan pemeriksaan medis dan pembuatan surat visum untuk kepentingan hukum dan proses penyidikan sesuai permintaan resmi dari aparat penegak hukum. JENIS PELAYANAN VISUM ET REPERTUM - Visum luka atau penganiayaan - Visum kecelakaan lalu lintas - Visum korban kekerasan - Visum jenazah - Visum medis lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa surat permintaan resmi Visum Et Repertum dari kepolisian atau aparat penegak hukum 2. Membawa identitas diri pasien atau korban 3. Pasien atau korban datang langsung ke rumah sakit bila memungkinkan 4. Membawa dokumen pendukung lainnya bila diperlukan ALUR PELAYANAN VISUM ET REPERTUM 1. Petugas menerima surat permintaan Visum Et Repertum dari aparat penegak hukum 2. Petugas melakukan verifikasi data pasien atau korban 3. Dokter melakukan pemeriksaan medis sesuai kebutuhan 4. Dokter mendokumentasikan hasil pemeriksaan medis 5. Dokter membuat Visum Et Repertum sesuai hasil pemeriksaan 6. Dokumen Visum Et Repertum diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur rumah sakit JAM PELAYANAN Pelayanan Visum Et Repertum tersedia sesuai kebutuhan pelayanan medis dan dapat dilayani selama 24 jam untuk kondisi tertentu melalui IGD JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan menyesuaikan kondisi pasien, proses pemeriksaan medis, dan administrasi rumah sakit BIAYA/TARIF Biaya pelayanan Visum Et Repertum mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Surat Visum Et Repertum - Hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum CATATAN - Visum Et Repertum hanya diterbitkan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum - Seluruh proses pemeriksaan dilakukan oleh dokter sesuai standar medis dan ketentuan hukum yang berlaku - Dokumen Visum Et Repertum bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang