Kesehatan Anda Adalah Prioritas Utama Kami
Website Resmi RSUD KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur. Kami hadir dengan fasilitas modern dan tenaga medis profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
IGD 24 Jam
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat siap sedia 24 jam dengan tim medis tanggap.
SelengkapnyaPimpinan Daerah
Visi & Misi Lampung Timur
Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P
Bupati Lampung Timur
Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si
Wakil Bupati
Mewujudkan Rakyat Lampung Timur Berjaya
"Kesehatan adalah pilar utama dalam pembangunan manusia. RSUD KH Ahmad Hanafiah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas, terjangkau, dan humanis bagi seluruh masyarakat Lampung Timur."
Pelayanan Prima: Menjamin standar pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat.
Inovasi Digital: Modernisasi integrasi sistem pendaftaran dengan Mobile JKN dan rekam medis elektronik.
Tenaga Medis
Dokter Spesialis & Gigi Kami
Tim ahli medis profesional yang siap melayani Anda dengan standar pelayanan medis terkini.
Spesialis Penyakit Dalam
dr. Adi Iryawan, M.Sc, Sp.PD
Spesialis Rehab Medik
dr. Andri Susanto, Sp.KFR
Spesialis Anastesi
dr. Aris Gunawan, Sp.An
Spesialis Bedah
dr. Bobie C.M Thene, Sp.B
Spesialis Bedah
dr. Budi Darsono, Sp.B
Spesialis Anak
dr. Charles Likamto, Sp.A
Spesialis Bedah Digestif
dr. Dana Satria Kusnadi, Sp.B (K) BD
Spesialis Kandungan & Kebidanan
dr. Eliza Swasti, Sp.OG
Spesialis Kandungan & Kebidanan
dr. Henri A. Silitonga, Sp.OG
Spesialis Saraf
dr. Holomoan Simon T, M.Si, Sp.S
Spesialis Anak
dr. Huminsa Ranto, M.P.,M.Sc.,Sp.A (K)
Spesialis Kandungan & Kebidanan
dr. I Nengah Budi Artha, Sp.OG
Spesialis Radiologi
dr. Indrayanto, Sp.Rad (K)RI
Spesialis Paru
dr. Jeffri Sofian Leksana, Sp.P
Spesialis Jiwa
dr. Lyla Fitrania Primada, Sp.KJ
Spesialis Penyakit Dalam
dr. M. Syafiqul Umam, Sp.PD
Spesialis Patologi Klinik
dr. Melda Sitanggang, M.Kes.,Sp.PK
Spesialis Bedah
dr. Nanang Salman Saleh, Sp.B
Spesialis Jantung
dr. Nuka Meriedlona, Sp.JP
Spesialis Patologi Klinik
dr. Nurlina Sirait, M.Kes.,Sp.PK
Spesialis Penyakit Dalam
dr. Nurwan Saputra, Sp.PD
Spesialis Radiologi
dr. Prim Ardianta B., Sp.Rad (K) Abd
Spesialis Jantung
dr. Robert, Sp.JP
Spesialis Mata
dr. Roland Iqbal, Sp.M
Spesialis Kandungan & Kebidanan
dr. Sri Rosliyana, Sp.OG
Spesialis THT-KL
dr. Suwardi, Sp.THT-KL
Spesialis Anastesi & Poli Pain
dr. Tiara Shanty Rizal, Sp.An-Ti,FIP
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /www/wwwroot/rsah.lampungtimurkab.go.id/app/helpers/Security.php on line 18
drg. Doddy Risdiyanto
Informasi
Berita & Pengumuman
RSUD Sukadana Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Baca SelengkapnyaTestimoni
Apa Kata Pasien Kami?
"Pelayanan sangat cepat dan dokternya ramah. "
oppan
keluarga pasien
"Pelayanan sangat cepat dan dokternya ramah. Fasilitas rumah sakit juga bersih dan nyaman."
Budi Santoso
Pasien Rawat Jalan
"Sangat puas dengan penanganan darurat di IGD. Petugas medis tanggap dan profesional."
Siti Aminah
Keluarga Pasien
"Dokter spesialisnya sangat detail menjelaskan kondisi penyakit saya. Terima kasih RSUD KH Ahmad Hanafiah."
Andi Wijaya
Pasien Spesialis
Informasi Publik
Hak & Kewajiban Pasien
Hak Pasien
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Pasal 276)
- Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Kewajiban Pasien
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Pasal 277)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.