Pelayanan Paripurna

Kesehatan Anda Adalah Prioritas Utama Kami

Website Resmi RSUD KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur. Kami hadir dengan fasilitas modern dan tenaga medis profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

IGD 24 Jam

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat siap sedia 24 jam dengan tim medis tanggap.

Selengkapnya

Farmasi Terpadu

Layanan obat-obatan lengkap dan terjamin kualitasnya untuk pasien.

Selengkapnya

Rawat Inap

Fasilitas rawat inap yang nyaman dan bersih untuk pemulihan optimal.

Selengkapnya

Pimpinan Daerah

Visi & Misi Lampung Timur

Ibu Bupati Lampung Timur

Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P

Bupati Lampung Timur

Bapak Wakil Bupati Lampung Timur

Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si

Wakil Bupati

Mewujudkan Rakyat Lampung Timur Berjaya

"Kesehatan adalah pilar utama dalam pembangunan manusia. RSUD KH Ahmad Hanafiah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas, terjangkau, dan humanis bagi seluruh masyarakat Lampung Timur."

Pelayanan Prima: Menjamin standar pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat.

Inovasi Digital: Modernisasi integrasi sistem pendaftaran dengan Mobile JKN dan rekam medis elektronik.

Tenaga Medis

Dokter Spesialis & Gigi Kami

Tim ahli medis profesional yang siap melayani Anda dengan standar pelayanan medis terkini.

Spesialis Penyakit Dalam

dr. Adi Iryawan, M.Sc, Sp.PD

Spesialis Rehab Medik

dr. Andri Susanto, Sp.KFR

Spesialis Anastesi

dr. Aris Gunawan, Sp.An

Spesialis Bedah

dr. Bobie C.M Thene, Sp.B

Spesialis Bedah

dr. Budi Darsono, Sp.B

Spesialis Anak

dr. Charles Likamto, Sp.A

Spesialis Bedah Digestif

dr. Dana Satria Kusnadi, Sp.B (K) BD

Spesialis Kandungan & Kebidanan

dr. Eliza Swasti, Sp.OG

Spesialis Kandungan & Kebidanan

dr. Henri A. Silitonga, Sp.OG

Spesialis Saraf

dr. Holomoan Simon T, M.Si, Sp.S

Spesialis Anak

dr. Huminsa Ranto, M.P.,M.Sc.,Sp.A (K)

Spesialis Kandungan & Kebidanan

dr. I Nengah Budi Artha, Sp.OG

Spesialis Radiologi

dr. Indrayanto, Sp.Rad (K)RI

Spesialis Paru

dr. Jeffri Sofian Leksana, Sp.P

Spesialis Jiwa

dr. Lyla Fitrania Primada, Sp.KJ

Spesialis Penyakit Dalam

dr. M. Syafiqul Umam, Sp.PD

Spesialis Patologi Klinik

dr. Melda Sitanggang, M.Kes.,Sp.PK

Spesialis Bedah

dr. Nanang Salman Saleh, Sp.B

Spesialis Jantung

dr. Nuka Meriedlona, Sp.JP

Spesialis Patologi Klinik

dr. Nurlina Sirait, M.Kes.,Sp.PK

Spesialis Penyakit Dalam

dr. Nurwan Saputra, Sp.PD

Spesialis Radiologi

dr. Prim Ardianta B., Sp.Rad (K) Abd

Spesialis Jantung

dr. Robert, Sp.JP

Spesialis Mata

dr. Roland Iqbal, Sp.M

Spesialis Kandungan & Kebidanan

dr. Sri Rosliyana, Sp.OG

Spesialis THT-KL

dr. Suwardi, Sp.THT-KL

Spesialis Anastesi & Poli Pain

dr. Tiara Shanty Rizal, Sp.An-Ti,FIP


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /www/wwwroot/rsah.lampungtimurkab.go.id/app/helpers/Security.php on line 18

drg. Doddy Risdiyanto

Informasi

Berita & Pengumuman

14 May 2026
Kegiatan RSUD

Bakti Sosial RSUD KH Ahmad Hanafiah

Baca Selengkapnya
RSUD Sukadana Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
14 May 2026
Kegiatan RSUD

RSUD Sukadana Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Baca Selengkapnya

Testimoni

Apa Kata Pasien Kami?

"Pelayanan sangat cepat dan dokternya ramah. "

o
oppan

keluarga pasien

"Pelayanan sangat cepat dan dokternya ramah. Fasilitas rumah sakit juga bersih dan nyaman."

B
Budi Santoso

Pasien Rawat Jalan

"Sangat puas dengan penanganan darurat di IGD. Petugas medis tanggap dan profesional."

S
Siti Aminah

Keluarga Pasien

"Dokter spesialisnya sangat detail menjelaskan kondisi penyakit saya. Terima kasih RSUD KH Ahmad Hanafiah."

A
Andi Wijaya

Pasien Spesialis

Informasi Publik

Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Pasal 276)

  • Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  • Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Kewajiban Pasien

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Pasal 277)

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Popup Banner

RSUD KH Ahmad Hanafiah