Pelayanan Rawat Inap

PELAYANAN RAWAT INAP RSUD KH AHMAD HANAFIAH RSUD KH Ahmad Hanafiah menyediakan layanan rawat inap dengan fasilitas lengkap dan dukungan tenaga medis berpengalaman demi menunjang proses penyembuhan pasien secara optimal dan bermartabat. PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien datang melalui Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat sesuai kondisi klinis pasien 2. Membawa Kartu JKN BPJS atau KTP 3. Membawa surat rujukan dari FKTP kecuali kondisi gawat darurat PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien datang melalui Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis) atau Instalasi Gawat Darurat sesuai kondisi klinis pasien 2. Membawa kartu identitas resmi (KTP) 3. Membawa surat rujukan bila ada ALUR PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di Unit Pendaftaran Rawat Jalan atau IGD dengan menyerahkan kartu JKN BPJS dan surat rujukan dari FKTP 2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan rawat jalan atau IGD 3. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi untuk menegakkan diagnosis 4. Dokter menjelaskan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien atau keluarga pasien 5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bila pasien membutuhkan perawatan inap 6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur 7. Pasien diantar menuju ruang rawat inap oleh petugas ALUR PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di Unit Pendaftaran Rawat Jalan atau IGD 2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan rawat jalan atau IGD 3. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi untuk menegakkan diagnosis 4. Dokter menjelaskan diagnosis dan rencana terapi kepada pasien atau keluarga pasien 5. Dokter membuat Surat Pengantar Rawat Inap bila pasien membutuhkan perawatan inap 6. Petugas paramedis menghubungi ruang perawatan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur 7. Pasien diantar menuju ruang rawat inap oleh petugas JANGKA WAKTU PELAYANAN - Pendaftaran: sekitar 5 menit - Anamnesis dan pemeriksaan fisik: sekitar 10–15 menit - Pemeriksaan laboratorium atau radiologi: sekitar 15–120 menit tergantung antrean - Lama rawat inap disesuaikan dengan kondisi pasien BIAYA/TARIF RAWAT INAP - Kelas VIP: Rp200.000 - Kelas 1: Rp175.000 - Kelas 2: Rp100.000 - Kelas 3: Rp90.000 PRODUK PELAYANAN Pelayanan pasien rawat inap BPJS dan umum CATATAN - Tarif dapat berubah sesuai ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku - Pasien gawat darurat dapat langsung melalui IGD tanpa rujukan - Ketersediaan kamar rawat inap menyesuaikan kapasitas ruang perawatan