Pelayanan Gawat Darurat

PELAYANAN GAWAT DARURAT (IGD) RSUD KH AHMAD HANAFIAH IGD RSUD KH Ahmad Hanafiah melayani kasus kegawatdaruratan selama 24 jam dengan cepat, tanggap, dan penuh kepedulian, karena setiap detik sangat berarti bagi keselamatan pasien. PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien membawa Kartu JKN BPJS atau kartu identitas resmi (KTP) 2. Pasien membawa surat rujukan dari FKTP jika ada PERSYARATAN PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Pasien membawa surat rujukan dari FKTP jika ada ALUR PELAYANAN PASIEN BPJS 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat 2. Dokter memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi 3. Pasien atau pengantar menunjukkan kartu BPJS atau KTP untuk proses pendaftaran 4. Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis 5. Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi 6. Dalam kondisi tertentu pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan 7. Dokter memberikan penjelasan kondisi pasien sebelum tindakan medis atau rujukan dilakukan ALUR PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Pasien datang atau dibawa ke Instalasi Gawat Darurat 2. Dokter memeriksa kondisi pasien dan menentukan tingkat kegawatdaruratan melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang 3. Pasien atau pengantar menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya untuk pendaftaran 4. Dokter IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis selaku DPJP untuk menegakkan diagnosis 5. Dokter memberikan terapi atau tata laksana sesuai hasil konsultasi 6. Dalam kondisi tertentu pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan 7. Dokter memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien sebelum tindakan medis atau rujukan dilakukan JAM PELAYANAN IGD buka dan melayani selama 24 jam penuh JANGKA WAKTU PELAYANAN 1. Pendaftaran sekitar 5 menit 2. Lama pelayanan menyesuaikan kondisi dan tingkat kegawatdaruratan pasien BIAYA/TARIF Biaya pelayanan bervariasi sesuai kasus dan mengikuti peraturan daerah yang berlaku PRODUK PELAYANAN Pelayanan pasien gawat darurat