Pelayanan Visum Et Repertum

PELAYANAN VISUM ET REPERTUM RSUD KH AHMAD HANAFIAH Pelayanan Visum Et Repertum RSUD KH Ahmad Hanafiah memberikan pelayanan pemeriksaan medis dan pembuatan surat visum untuk kepentingan hukum dan proses penyidikan sesuai permintaan resmi dari aparat penegak hukum. JENIS PELAYANAN VISUM ET REPERTUM - Visum luka atau penganiayaan - Visum kecelakaan lalu lintas - Visum korban kekerasan - Visum jenazah - Visum medis lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku PERSYARATAN PELAYANAN 1. Membawa surat permintaan resmi Visum Et Repertum dari kepolisian atau aparat penegak hukum 2. Membawa identitas diri pasien atau korban 3. Pasien atau korban datang langsung ke rumah sakit bila memungkinkan 4. Membawa dokumen pendukung lainnya bila diperlukan ALUR PELAYANAN VISUM ET REPERTUM 1. Petugas menerima surat permintaan Visum Et Repertum dari aparat penegak hukum 2. Petugas melakukan verifikasi data pasien atau korban 3. Dokter melakukan pemeriksaan medis sesuai kebutuhan 4. Dokter mendokumentasikan hasil pemeriksaan medis 5. Dokter membuat Visum Et Repertum sesuai hasil pemeriksaan 6. Dokumen Visum Et Repertum diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur rumah sakit JAM PELAYANAN Pelayanan Visum Et Repertum tersedia sesuai kebutuhan pelayanan medis dan dapat dilayani selama 24 jam untuk kondisi tertentu melalui IGD JANGKA WAKTU PELAYANAN Lama pelayanan menyesuaikan kondisi pasien, proses pemeriksaan medis, dan administrasi rumah sakit BIAYA/TARIF Biaya pelayanan Visum Et Repertum mengikuti ketentuan rumah sakit dan peraturan yang berlaku PRODUK PELAYANAN - Surat Visum Et Repertum - Hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan hukum CATATAN - Visum Et Repertum hanya diterbitkan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum - Seluruh proses pemeriksaan dilakukan oleh dokter sesuai standar medis dan ketentuan hukum yang berlaku - Dokumen Visum Et Repertum bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang